Teori Terbentuknya Suatu Negara - Teori terbentuknya Negara menurut Soehino (1996) adalah bagaimana perpindahan dari keadaan manusia yang semula hidup dalam keadaan secara bebas, dan belum teratur ke keadaan bernegara dengan kehidupan manusia yang serba teratur atau adanya hukum.
Untuk mengetahui terbentuknya suatu negara dapat digunakan dua pendekatan yaitu pendekatan faktual yaitu pendekatan didasarkan pada kenyataan yang sungguh - sungguh terjadi yang dapat diungkapkan dari pengalaman dan sejarah. Menurut kenyataan sejarah, suatu negara dapat terbentuk karena :
1. Suatu daerah belum ada yang menguasai, diduduki oleh suatu bangsa disebut Occupatie, misalnya Liberia yang diduduki oleh budak - budak Negro dan dimerdekakan pada tahun 1847.
2. Beberapa negara mengadakan peleburan dan menjadi satu negara baru yang disebut Fusi, misalnya Kerajaan Jerman pada tahun 1871.
3. Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas bekas wilayah negara itu timbul negara baru disebut Inovatie, misalnya Columbia ptahun 1832 pecah menjadi Venezuela dan Kolumbia Baru.
Selain pendekatan secara faktual juga terdapat pendekatan secara teoritis yaitu terbentuknya suatu negara ditentukan melalui pendugaan pendugaan berdasarkan kerangka pemikiran yang logis atau bersifat hipotetik. Ada beberapa teori terbentuknya negara diantaranya adalah :
Untuk mengetahui terbentuknya suatu negara dapat digunakan dua pendekatan yaitu pendekatan faktual yaitu pendekatan didasarkan pada kenyataan yang sungguh - sungguh terjadi yang dapat diungkapkan dari pengalaman dan sejarah. Menurut kenyataan sejarah, suatu negara dapat terbentuk karena :
1. Suatu daerah belum ada yang menguasai, diduduki oleh suatu bangsa disebut Occupatie, misalnya Liberia yang diduduki oleh budak - budak Negro dan dimerdekakan pada tahun 1847.
2. Beberapa negara mengadakan peleburan dan menjadi satu negara baru yang disebut Fusi, misalnya Kerajaan Jerman pada tahun 1871.
3. Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas bekas wilayah negara itu timbul negara baru disebut Inovatie, misalnya Columbia ptahun 1832 pecah menjadi Venezuela dan Kolumbia Baru.
Selain pendekatan secara faktual juga terdapat pendekatan secara teoritis yaitu terbentuknya suatu negara ditentukan melalui pendugaan pendugaan berdasarkan kerangka pemikiran yang logis atau bersifat hipotetik. Ada beberapa teori terbentuknya negara diantaranya adalah :
Teori Terbentuknya Negara
1. Teori Hukum Alam
Berdasarkan teori ini, negara terjadi seccara alamiah.
- Menurut Plato, negara itu timbul karena adanya kebutuhan dan keinginan manusia yang beraneka ragam yang mengharuskan mereka bekerjasama untuk memenuhi kebutuhan.
- Menurut Aristoteles, negara terjadi karena adanya penggabungan keluarga - keluarga menjadi suatu kelompok yang menjadi besar, kelompok itu bergabung menjadi desa, desa - desa itu bergabung menjadi kota dan kota - kota itu bergabung menjadi negara.
2. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu yang ada di dunia ini adanya atas kehendak Tuhan, juga negara pada hakikatnya ada ataskehendak Tuhan. Penganut teori ini adalah Friedrich Julius Stahl (1802 - 1861) yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur - angsur melalui proses bbertahap mulai dari keluarga hingga menjadi bangsa dan negara.
3. Teori Perjanjian Masyarakat
Teori Perjanjian masyarakat adalah pernyataan manusia untuk menyerahkan hak - haknya kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.
- Pactum Unionis, perjanjian antarkelompok manusia menyebabkan terjadinya negara.
- Pactum Subjectionis, perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa yang diangkat dalam rangkaian Pactum Unionis.
Penganut teori ini adalah :
- Thomas Hobbes (1588 - 1679)
Menurut Thomas Hobbes, dalam Pactum Subjectionis rakyat telah menyerahkan seluruh haknya kepada raja dan hak yang telah diseerahkannya tidak dapat ditarik kembali. Raja berada diluar perjanjian sehingga tidak terikat dalam perjanjian. Semua penyerahan hak kepada Raja secara individu bersifat mutlak sehingga Raja akan memperoleh dan menjalankan kekuasaan secara mutlak pula.
2. John Locke (1632 - 1704)
Menurut John Locke, dalam Pactum Subjectionis tidak semua hak manusia diserahkan kepada Raja, tetapi ada beberapa hak tertentu yang tetap melekat padanya, yaitu HAM (hak untuk hidup, hak atas kebebasan, hak milik) yang harus dilindungi oleh Raja dan dijamin oleh UUD.
3. Jean Jacques Rosseau (1712 - 1778)
Menurut J.J.Rosseau, setelah manusia menyerahkan hak - haknya kepada penguasa, maka penguasa mengembalikan hak itu kepada masyarakat bukan dalam bentuk hak alam lagi, tetapi dalam bentuk hak warga negara (civil right). Negara yang ditentukan oleh perjanjian masyarakat itu harus menjamin kebebasan dan kesamaan. Penguasa hanya sekedar wakil rakyat yang dibentuk berdasarkan kehendak rakyat. Apabila tidak bisa menjamin kebebasan dan persamaan, maka penguasa itu dapat diganti.
4. Teori Kekuatan / Kekuasaan
Menurut teori ini, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan / kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
0 Komentar untuk "Teori Terbentuknya Suatu Negara"