Unsur Negara dan Bentuk Negara - Di SMP pasti Anda sudah mengenal tentang Unsur - Unsur Negara dan Bentuk - Bentuk Negara, unsur negara sendiri terbagi menjadi 2, ada yang bersifat Deklaratif dan ada yang bersifat Konstitutif.
Menurut de facto dan de jure, unsur deklaratif yaitu unsur yang merupakan suatu syarat agar negara itu dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yaitu adanya pengakuan negara lain.
Unsur Negara yang Bersifat Deklaratif
Unsur Konstitutif bisa dibilang unsur Negara yang bersifat mutlak, yang berarti Negara dianggap ada apabila memiliki unsur - unsur konstitutif berikut :
Unsur - Unsur Negara
Unsur DeklaratifMenurut de facto dan de jure, unsur deklaratif yaitu unsur yang merupakan suatu syarat agar negara itu dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yaitu adanya pengakuan negara lain.
Unsur Negara yang Bersifat Deklaratif
- Adanya Tujuan Negara
- Undang - Undang Dasar (UUD)
- Pengakuan Negara Lain
- Menjadi Anggota Perhimpunan Bangsa - Bangsa (PBB)
Unsur Konstitutif
Unsur Konstitutif bisa dibilang unsur Negara yang bersifat mutlak, yang berarti Negara dianggap ada apabila memiliki unsur - unsur konstitutif berikut :
- Wilayah
Suatu tempat dimana rakyat menetap / bermata pencaharian, dan pemerintah melaksanakan pemerintahannya. - Rakyat
Kumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama - sama mendiami suatu wilayah Negara. - Pemertintahan yang Berdaulat
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah Negara.
Bentuk - Bentuk Negara
Ditinjau dari susunannya, ada dua bentuk Negara
- Negara Kesatuan, adalah Negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, sifatnya tunggal, hanya ada satu Negara, tidak ada Negara dalam Negara, hanya ada satu pemerintahan yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan tertinggi.
- Negara Desentralisasi yaitu Negara Kesatuan yang menyelenggarakan pembagian daerah.
- Negara Sentralisasi yaitu Negara Kesatuan yang tidak menyelenggarakan pembagian daerah. - Negara Federasi adalah Negara yang tersusun dari beberapa Negara yang semula berdiri sendiri, yang kemudian negara - negara itu mengadakan ikatan - ikatan kerja sama, tetapi masih ingin mempunyai wewenang - wewenang yang dapat diurus sendiri.
0 Komentar untuk "Unsur Negara dan Bentuk Negara"