Memberikan Seputar Informasi Tentang Pelajaran dan Tutorial

Penggolongan Dan Pengklasifikasian Hukum

Penggolongan Dan Pengklasifikasian Hukum - Berdasarkan penggolongan dan pengklasifikasian, Hukum dapat digolongkan sebagai berikut.

Penggolongan Dan Pengklasifikasian Hukum


Berdasarkan Sumber

  1. Hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum didalam perundang-undangan.
  2. Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terdapat didalam peraturan-peraturan kebiasaan.
  3. Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
  4. Hukum Yurispridensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Berdasarkan Bentuk
  1. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistemastis, teratur dan dibukukan sehingga tidak lagi memerlukan peraturan pelaksanaan. Contoh Undang-Undang.
  2. Hukum Tidak Tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk berdasarkan prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri, misalnya hukum adat.
Berdasarkan Tempat Berlakunya
  1. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku didalam wilayah suatu negara tertentu.
  2. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam dunia internasional. Hukum Internasional berlaku universal.
  3. Hukum Asing, yaitu hukum dalam suatu wilayah negara lain.
Berdasarkan Waktu Berlakunya
  1. Ius Constitutum, yaitu hukum yang belaku sekarang bagi suatu negara tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contoh UUD 1945
  2. Ius Constituendum, yaitu hukum yang belaku pada waktu yang akan datang. Contoh Rancangan Undang-Undang.
  3. Hukum Asasi, yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu, melainkan berlaku untuk selama-lamanya  terhadap siapapun dan di seluruh tempat. 

Berdasarkan Cara Mempertahankan
  1. Hukum Material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan, misalnya hukum pidana dan hukum perdana.
  2. Hukum Formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material.
Berdasarkan Sifatnya
  1. Hukum Memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
  2. Hukum Mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antar individu yang berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum.
Berdasarkan Wujud
  1. Hukum Objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan pengertian, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
  2. Hukum Subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif juga dapat disebut hak.
Berdasarkan Isi
  1. Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
  2. Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan perseorangan.

Share :

Facebook Twitter Google+
0 Komentar untuk "Penggolongan Dan Pengklasifikasian Hukum"

Back To Top