Upaya Dalam Menegakan HAM - Banyaknya kasus pelanggaran HAM menuntut dibentuknya lembaga perlindungan HAM. Dalam upaya menegakan HAM tersebut , UUD 1945 Pasal 28 I Ayat (4) menegaskan bahwa "Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintah".
Guna menjabarkan UUD 1945 maka dibentuklah lembaga perlindungan HAM. Beberapa lembaga bentukan pemerintah berkaitan dengan pemajuan dan penegakan HAM, diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Membentuk Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia)
Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Keppres No 50 Tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-Undang RI No 39 Tahun 1999 tentang HAM pada pasal 75 sampai dengan Pasal 99. Komnas HAM berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi HAM.
2. Membuat Produk Hukum yang Mengatur Mengenai HAM
Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dalam proses penegakan HAM. Selain itu, produk hukum tersebut memberikan arahan bagi pelaksanaan proses penegakan HAM. Adapun pembentukan produk hukum dibentuk dari UUD 1945, Ketentuan MPR, Piagam HAM 1998 dan meratifikasi instrumen HAM internasional.
3. Membentuk Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU No 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM adalah peradilan khusus di lingkungan peradilan umum. Peradilan HAM memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat, termasuk yang dilakukan di luar teritorial wilayah NKRI oleh warga negara Indonesia.
Guna menjabarkan UUD 1945 maka dibentuklah lembaga perlindungan HAM. Beberapa lembaga bentukan pemerintah berkaitan dengan pemajuan dan penegakan HAM, diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Membentuk Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia)
Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Keppres No 50 Tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-Undang RI No 39 Tahun 1999 tentang HAM pada pasal 75 sampai dengan Pasal 99. Komnas HAM berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi HAM.
2. Membuat Produk Hukum yang Mengatur Mengenai HAM
Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dalam proses penegakan HAM. Selain itu, produk hukum tersebut memberikan arahan bagi pelaksanaan proses penegakan HAM. Adapun pembentukan produk hukum dibentuk dari UUD 1945, Ketentuan MPR, Piagam HAM 1998 dan meratifikasi instrumen HAM internasional.
3. Membentuk Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU No 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM adalah peradilan khusus di lingkungan peradilan umum. Peradilan HAM memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat, termasuk yang dilakukan di luar teritorial wilayah NKRI oleh warga negara Indonesia.
0 Komentar untuk "Upaya Dalam Menegakan HAM"