Definisi Hukum Menurut Para Ahli - Apa yang anda ketahui apabila mendengar kata hukum? Mungkin Anda akan bertanya, apa itu hukum? Berikut adalah beberapa definisi hukum menurut para ahli.
Hukum merupakan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang penggunaannya pada saat tertentu digunakan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
2. E.M. Meyers
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
3. Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan dari syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti hukum tentang kemerdekaan.
4. J.C.T. Simorangkir
Hukum ialah peraturan yang memiliki sifat memaksa, yang mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
5. S.M. Amin
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum itu tersendiri adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga kemananan dan ketertiban terpelihara.
6.M.H. Tirtamidjaja
Hukum ialah semua aturan atau norma yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan- tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri.
Definisi Hukum Menurut Para Ahli
1. Leon DuguitHukum merupakan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang penggunaannya pada saat tertentu digunakan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
2. E.M. Meyers
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
3. Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan dari syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti hukum tentang kemerdekaan.
4. J.C.T. Simorangkir
Hukum ialah peraturan yang memiliki sifat memaksa, yang mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
5. S.M. Amin
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum itu tersendiri adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga kemananan dan ketertiban terpelihara.
6.M.H. Tirtamidjaja
Hukum ialah semua aturan atau norma yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan- tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri.
0 Komentar untuk "Definisi Hukum Menurut Para Ahli"