Memberikan Seputar Informasi Tentang Pelajaran dan Tutorial

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pelanggaran HAM

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pelanggaran HAM - Pada era globalisasi sekarang ini, masalah penghormatan, perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia tidak mungkin lagi dibatasi dalam dimensi namsional melainkan sudah menjadi dimensi Internasional.

Pengertian HAM dan Pelanggaran HAM


Indonesia sebagai negara hukum secara tegas telah mengatur tentang penghormatan dan perlindungan HAM. Hal ini terdapat pada rumusan Pembukaan dan penjabarannya pada pasal 28 UUD 1945.

Pengertian Tentang HAM 

HAM adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri manusia sejak manusia itu diciptakan sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa.

John Locke menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak kodrati. Oleh karena itu tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang tidak dapat mencabut haknya. hak sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan salah satu hak kodrati yang tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pasal 1 menyatakan bahwa "Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia".

Pelanggaran HAM

Adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau sekelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Share :

Facebook Twitter Google+
0 Komentar untuk "Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pelanggaran HAM"

Back To Top